Mencelah
ibadah orang lain dapat menyebabkan permusuhan dan permusuhan itu dapat
menyebabkan hilangnya iman seseorang, disamping itu pula mencelah seorang
muslim berarti dia sudah melakukan dosa besar yaitu perbuatan fasiq
sebagaimana sabda Rosulullah sahallahu 'alahi
wasallam :
"Mencelah muslim itu adalah fasiq
sedangkan membunuhnya adalah kafir."
(Muttafaq alaih)
Mencela ibadah orang lain berarti menganggap
ibadahnya benar sendiri, padahal Allah s.w.t meninggatkan kita semua bahwa
hanya Dia yang tahu siapa yang bertaqwa :
"Maka janganlah kamu mengatakan dirimu
suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa."
(QS. An-Najm :32)
Ayat di atas menjelaskan bahwa ketaqwaan
seseorang itu tidak diukur dari ibadah seseorang. Belum tentu kita lebih
bertaqwa dari orang yang kita salahkan. Jika mungkin ibadahnya salah, belum
tentu kesalahannya lebih besar dari kesalahan yang kita lakukan tapi kita tidak
menyadarinya.
Dan boleh jadi Allah s.w.t menerima ibadahnya
karena keikhlasannya dan boleh jadi Allah s.w.t menolak ibadah kita karena
kesombongan kita. Allah s.w.t menerima ibadah seseorang tidak membutuhkan
pertimbangan dari mahluk-Nya. Dia berbuat apa yang Dia kehendaki "Fa'aalu
lima yuriid" (QS. Al-Buruj :16).
APA
ITU BID'AH !!!
Sebagian orang-orang sangat ringan mulutnya
untuk memvonis bid’ah terhadap ibadah saudaranya, padahal dia sendiri belum
mengerti arti bid’ah yang sesungguhya.
Kata-kata bid’ah menjadi alat bagi sebagian
kaum muslimin untuk mengejek-ngejek saudaranya muslim, sehingga ada sebagian
kaum muslimin yang sebelumnya taat ke masjid akhirnya meninggalkan masjid
dikarenakan ibadah yang dilakukan dianggap bid’ah oleh jamaah lain.
Dan yang lebih parah lagi karena kebodohannya
dia membangun masjid baru yang sangat berdekatan dengan masjid yang sudah ada,
hanya dikarenakan masjid yang sudah ada dianggap banyak bid'ahnya.
MARI KITA MEMBAHAS MAKNA BID'AH YANG
SEBENARNYA :
Bid'ah secara bahasa berarti membuat sesuatu
tanpa contoh sebelumnya.
Sedangkan jika ditujukan dalam hal ibadah
pengertian bid'ah tersebut diantaranya :
Bid'ah dalam syari'ah adalah apa yang
diada-adakan yang tidak ada perintah Rosulullah shalallahu 'alaihi wa sallam.
Kaedah yang dipakai adalah :
Hukum asal suatu ibadah itu adalah haram
kecuali ada dalil yang menunjukkan.
Rosulullah shalallahu 'alaihi wasallam
bersabda,
"Barangsiapa membuat suatu perkara baru
dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut
tertolak."
(HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)
Beliau Shallahu 'alaihi wasallam juga
bersabda,
"Barangsiapa melakukan amalan yang bukan
ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak."
(HR. Muslim no. 1718)
Jabir bin Abdullah berkata. "Rosulullah
shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Sebaik-baik ucapan adalah kitab Allah.
Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Sejelek-jelek perkara, adalah
perkara yang baru. Dan setiap bid'ah itu kesesatan."
(HR. Muslim no. 867).
PEMBAHASAN
Dari dalil dan definisi di atas menerangkan
bahwa bid'ah itu adalah suatu cara yang diada-adakan dalam agama yang
bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah atau hal yang baru yang tidak
dicontoh di masa Rosulullah s.a.w.
Timbul di sini pertanyaan,
DARI SEGI APANYA TIDAK DICONTOH DARI ROSUL
S.A.W ?
Waktu melakukannya ?,
Tempat melakukannya ?,
Nama Ibadahnya ?,
atau
Bentuk Ibadahnya ?
1. Kalau seandainya ibadah itu dikatan bid'ah
karena waktu yang tidak ada contoh Rosul,
maka sesungguhnya banyak ibadah sunnah di
dalam Islam yang Rosul s.a.w tidak menetapkan waktunya, seperti membaca
Al-Qur'an, berdzikir, shalat sunnah mutlaq, puasa sunnah mutlaq dan lain-lain.
Ibadah-ibadah itu semua tidak mempunyai waktu-waktu tertentu, sehingga dalam
pelaksanaanya tidak harus mencari-cari hadits yang berkenaan dengan waktunya.
Jadi ketika anda akan membaca Al-Qur'an, berdzikir,
shalat sunnah mutlaq anda tidak perlu bertanya apakah Rosul pernah melakukannya
di waktu itu. Yang perlu ditanya adalah apakah waktu itu dilarang untuk
melakukan ibadah tersebut. Seperti berpuasa, di hari selasa, rabu, jumat,
sabtu.
Jadi bid'ah itu bukan karena waktu
pelaksanaannya.
2. Kalau sendainya ibadah itu dikatakan bid'ah
karena dilakukan ditempat yang Rosul s.a.w tidak pernah lakukan,
maka banyak ibadah-ibadah boleh dilakukan di
tempat yang mana Rosul s.a.w tidak pernah lakukan, seperti membaca Al-Qur'an,
berdzikir dan shalat di kantor atau dilapangan bola yang mana dua tempat
tersebut tidak ada di masa Rosul.
untuk melakukan ibadah-ibadah tersebut tidak
perlu repot-repot mencari hadits atau al-Qur'an apakah Rosul melakukan ditempat
itu, yang penting adalah mencari dalil yang melarang untuk melakukan ibadah di
tempat tersebut.
Adapun tempat-tempat yang dilarang untuk
melakukan ibadah shalat adalah,
kandang onta, tempat sampah, tempat
penyembelihan hewan, WC, menghadap ke kuburan, sedangkan tempat dilarang
berdzikir dan membaca al-Qur'an adalah WC.
Jadi bid'ah itu bukan karena tempat
pelaksanaannya
3. Kalau suatu ibadah dikatakan bid'ah karena
nama ibadah itu sendiri,
maka rata-rata shalat sunnah di masa Rosul
s.a.w tidak ada nama. Seperti nama-nama shalat tahiyyatul masjid, shalat
tarawih, shalat sunnah rawatib dan lain-lain. itu semua tidak ada di masa Rosul
dan juga para sahabat.
Perhatikan hadits ini :
"Apabilah seseorang diantara kamu masuk
masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum shalat dua rokaat lebih
dahulu."
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini tidak menyebutkan nama tahiyyatul
masjid, ulama menyepakati memberinya nama tahiyyatul masjid. Jadi kalau suatu
ibadah dikatakan bid'ah karena namanya, maka shalat tahiyyatul masjid dan yang
lainnya adalah bid'ah juga.
JADI BID'AH ITU ADALAH MEROBAH BENTUK IBADAH
MAHDHOH,
MEROBAH RUKUN-RUKUN IBADAH DAN
SYARAT-SYARATNYA YANG TELAH DISEPAKATI ULAMA.
ATAU MENDATANGKAN BENTUK BARU DALAM BERIBADAH,
SEPERTI PUASA YANG HANYA MEMAKAN-MAKANAN PUTIH
SAJA DAN LAIN-LAIN.
SUATU IBADAH TERSEBUT DIKATAKAN BID'AH
JIKA MEROBAH BENTUK-BENTUK ATAU
PRINSIP-PRINSIP IBADAH MAHDHOH YANG TELAH DICONTOHKAN ROSULULLAH S.A.W.
Seperti mengerjakan shalat dengan meninggalkan
salah satu atau beberapa rukunnya,CONTOH : shalat subuh yang telah ditetapkan 2
rokaat dirobah menjadi 3 rokaat,
begitu juga dengan ibadah puasa, haji dan
lain-lain.
jadi...
kaedah yang mengatakan hukum asal ibadah haram
kecuali ada dalilnya, maksudnya hukum asal bentuk ibadah adalah haram.
jadi...
Ibadah tersebut dinamakan bid'ah itu adalah
mendatangkan bentuk baru dalam beribadah yang bentuknya belum pernah
dicontohkan oleh Rosulullah s.a.w merobah bentuk ibadah mahdhoh.
BUKTIKAN BAHWA ANDA PENGIKUT ROSULULLAH S.A.W
!!!
Diambil dari
Buku/kitab : BUKTIKAN !!! (Anda pengikut
Sunnah Rosulullah SAW) Edisi Revisi,
Khilafiyah itu Sunnatullah, sama-sama pengikut
Sunnah Mengapa harus Bermusuhan ???
Pengarang : Drs. H.M. Legawan Isa. M.H.I
Rujukan buku/kitab :
-kitab al-'Asqalani, al-Hafidz ibn Hajar
al-'Asqalani. 2000. Bulughl al-Maram, Mussasah ar-Rayan. Bairut.
-kitab Bukhari. 1992. Shahih Bukhari.
Semarang: asy-Syifa'.
-kitab ad-Dimyati as-Sayyid al-Bakri ibn
Sayyid Muhammad Syatha, I'anah ath-Thalibin. Dar ihya'al-Kutub al-Arabiyah.
-Kitab Hasaballah, Aly.1952, ushul at-Tasyri'
al Islamy.
-Kitab Ibn Katsir. 1773 H, tafsir al Qur'an al
A'zhim.
-kitab Ibn Rusyd. 1348 H, Bidayah al-Mujtahid.
Mathaba'ah al-Islamiyah.
-kitab Ibn Qoyyim. 1972, Zad al-Ma'ad,
Muhammad Muhammad Abd al-Lathif. Mesir
-kitab Al-Jazari, Abdurahman, 1986. Kitab
al-Fiqh 'ala Mazahib al-'Arba'ah. Tk: Dar Ihya al-Turas al-Arabi.
-kitab Al-Khatib, Muhammad Ajaj. 1975. Ushul
al-Hadits. Dar al-fikr.
-kitab As-San'ani. 1950, Subul al-Salam,
Musthafa al-Babi al-Halabi wa Awladuh.
-kitab Sabiq, Sayyid. 1971. Fiqh as-Sunnah.
Dar-Bayan. Kuwait.
-kitab asy-Syafi'I, al-Imam Abi Abdilah ibn
Idris, al-Umm, Dar asy-Sya'b. Kairo.
-kitab Az-Zuhaily, Wahbah. 1989. al-Fiqh
al-Islami Wa Abdilatuhu Damsyiq: Dar al-Fikr.
an>u �
< � � ��D
e='background:#EDEFF4'>-kitab Az-Zuhaily, Wahbah. 1989. al-Fiqh
al-Islami Wa Abdilatuhu Damsyiq: Dar al-Fikr.