Senin, 28 April 2014


Dalam istilah lingkungan konsep 5 R sudah sering Anda dengar atau mungkin kali ini baru Anda dengar. Konsep 5 R sendiri berasal dari 5 kata dalam bahasa Inggris yaitu Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan kembali), Recycle(Mendaur Ulang), Replace (Menggunakan kembali) dan Replant (Menanam Kembali).
Istilah – istilah ini sering disebutkan dalam upaya melestarikan lingkungan hidup. Untuk dapat diterapkan, berikut ini dijelaskan tentang konsep 5 R.
1. Recycle
Recycle atau mendaul ulang adalah kegiatan mengolah kembali atau mendaur ulang. Pada perinsipnya, kegitan ini memanfaatkan barang bekas dengan cara mengolah materinya untuk dapat digunakan lebih lanjut. Contohnya adalah memanfaatkan dan mengolah sampah organik untuk dijadikan pupuk kompos.
2. Reuse
Reuse atau penggunaan kembali adalah kegiatan menggunakan kembali material atau bahan yang masih layak pakai. Sebagai contoh, kantong plastik atau kantng kertas yang umumnya didapa dari hasil kita berbelanja, sebaiknya tidak dibuang tetapi dikumpulkan untuk digunakan kembali saat dibutuhkan. Contoh lain ialah menggunakan baterai isi ulang.
3. Reduce
Reduce atau Pengurangan adalah kegiatan mengurangi pemakaian atau pola perilaku yang dapat menguarangi produksi sampah serta tidak melakukan pola konsumsi yang berlebihan. Contoh menggunakan alat-alat makan atau dapur yang tahan lama dan berkualitas sehingga memperpanjang masa pakai produk atau mengisi ulang atau refill produk yang dipakai seperti aqua galon, tinta printer serta bahan rumah tangga seperti deterjen, sabun, minyak goreng dan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi bertumpuknay sampah wadah produk di rumah Anda.
4. Replace
Replace atau Penggantian adalah kegiatan untuk mengganti pemakaian suatu barang atau memakai barang alernatif yang sifatnya lebih ramah lingkungan dan dapat digunakan kembali. Upaya ini dinilai dapat mengubah kebiasaan seseorang yang mempercepat produksi sampah. Contohnya mengubah menggunakan kontong plastik atau kertas belanjaan dengan membawa tas belanja sendiri yang terbuat dari kain.
5. Replant
Replant atau penamanan kembali adalah kegiatan melakukan penanaman kembali. Contohna melakukan kegiatan kreatif seperti membuat pupuk kompos dan berkebun di pekarangan rumah. Dengan menanam beberapa pohon, lingkungan akanmenjadi indah dan asri, membantu pengauran suhu pada tingkat lingkungan mikro (atau sekitar rumah anda sendiri), dan mengurnagi kontribusi atas pemanasan global.
Dengan menerapkan konsep 5 R yang telah dibahas, kita dapat ikut serta dalam melestarikan dan memlihara lingkungan agar tidak rusak atau tercemar.

Posted on 07.21 by Unknown

No comments

A. Pengertian dan tujuan Adiwiyata
ADIWIYATA mempunyai pengertian atau makna sebagai tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita
cita pembangunan berkelanjutan. Tujuan program Adiwiyata adalah mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan

B. Prinsipprinsip Dasar Program Adiwiyata
Pelaksanaan Program Adiwiyata diletakkan pada dua prinsip dasar berikut ini;
1.     Partisipatif: Komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggungjawab dan peran.
2.     Berkelanjutan: Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif
C. Komponen Adiwiyata :
Untuk mencapai tujuan program Adiwiyata, maka ditetapkan 4 (empat) komponen program yang menjadi satu kesatuan utuh dalam mencapai sekolah Adiwiyata. Keempat komponen tersebut adalah;
1.     Kebijakan Berwawasan Lingkungan
2.     Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan
3.     Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif
4.     Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan
D. Keuntungan mengikuti Program Adiwiyata
1.     Mendukung pencapaian standar kompetensi/ kompertensi dasar dan standar kompetensi lulusan (SKL) pendidikan dasar dan menengah.
2.     meningkatkan efesiensi penggunaan dana operasional sekolah melalui penghematan dan pengurangan konsumsi dari berbagai sumber daya dan energi.
3.     Menciptakan kebersamaan warga sekolah dan kondisi belajar mengajar yang lebih nyaman dan kondusif.
4.     Menjadi tempat pembelajaran tentang nilainilai pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar bagi warga sekolah dan masyarakat sekitar.
5.     Meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meIalui kegiatan pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan dan pelestarian fungsi lingkungan di sekolah.
E.MEKANISME PENILAIAN PROGRAM ADIWIYATA
Pada dasarnya peluang mengikuti program Adiwiyata terbuka bagi seluruh sekolah di tanah air Indonesia. Mengingat keterbatasan yang ada dan kepentingan dari semua pihak terkait, maka dalam proses seleksi dan peni laian, Kementerian Negara Lingkungan Hidup dibantu oleh berbagai pihak, antara lain: Pemerintah Daerah setempat (dalam hal ini dikoordinir oleh BPLHD/Bapedalda Propinsi), bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi dan pihak swasta lainnya.

Tim Penilai Adiwiyata pun terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yaitu: Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pendidikan Nasional, LSM yang bergerak di bidang lingkungan, Jaringan Pendidikan Lingkungan, Perguruan Tinggi, Swasta dll. Sedangkan Dewan Pengesahan Adiwiyata terdiri dari Pakar Lingkungan, Pakar Pendidikan Lingkungan, wakil dari Perguruan Tinggi dlsbnya.

Posted on 07.19 by Unknown

No comments

Bank Sampah merupakan konsep pengumpulan sampah kering dan dipilah serta memiliki manajemen layaknya perbankan tapi yang ditabung bukan uang melainkan sampah. Warga yang menabung yang juga disebut nasabah memiliki buku tabungan dan dapat meminjam uang yang nantinya dikembalikan dengan sampah seharga uang yang dipinjam.Sampah yang ditabung ditimbang dan dihargai dengan sejumlah uang nantinya akan dijual di pabrik yang sudah bekerja sama. Sedangkan plastik kemasan dibeli ibu-ibu PKK setempat untuk didaur ulang menjadi barang-barang kerajinan.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvkhjaBtjai31CCnNU6_vnE3MPhoUn107biOWe4wsKtDb3JMNXjZwWLL9U_jks7FfAnR4cXzlUR3Dy7N2hZEJonBy2sK2fm3k5ISqpg1dHEUc7TbRoE-gk4tSaYsf5phxjNn0VNBMZTSs4/s320/20120221Bank_Sampah_Malaka_Sari.jpg

TUJUAN DAN MANFAAT BANK SAMPAH. 
Tujuan dibangunnya bank sampah sebenarnya bukan bank sampah itu sendiri. Bank sampah adalah strategi untuk membangun kepedulian masyarakat agar dapat ‘berkawan’ dengan sampah untuk mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari sampah. Jadi, bank sampah tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus diintegrasikan dengan gerakan 4R sehingga manfaat langsung yang dirasakan tidak hanya ekonomi, namun pembangunan lingkungan yang bersih, hijau dan sehat.

Bank sampah juga dapat dijadikan solusi untuk mencapai pemukiman yang bersih dan nyaman bagi warganya. Dengan pola ini maka warga selain menjadi disiplin dalam mengelola sampah juga mendapatkan tambahan pemasukan dari sampah-sampah yang mereka kumpulkan. Tampaknya pemikiran seperti itu pula yang ditangkap oleh Kementerian Lingkungan Hidup. September lalu instansi pemerintah ini menargetkan membangun bank sampah di 250 kota di seluruh Indonesia. Menteri Negara Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan sampah sudah menjadi ancaman yangserius, bila tidak dikelola dengan baik. Bukan tidak mungkin beberapa tahun mendatang sekitar 250 juta rakyat Indonesia akan hidup bersama tumpukan sampah di lingkungannya.

BAGAIMANAKAH PROSES DAN CARA KERJANYA?  
Sama seperti di bank-bank penyimpanan uang, para nasabah dalam hal ini masyarakat bisa langsung datang ke bank untuk menyetor. Bukan uang yang di setor, namun sampah yang mereka setorkan. Sampah tersebut di timbang dan di catat di buku rekening oleh petugas bank sampah. Dalam bank sampah, ada yang di sebut dengan tabungan sampah.
Hal ini adalah cara untuk menyulap sampah menjadi uang sekaligus menjaga kebersihan lingkungan dari sampah khususnya plastik sekaligus bisa dimanfaatkan kembali (reuse). Biasanya akan di manfaatkan kembali dalam berbagai bentuk seperti tas, dompet, tempat tisu, dan lain-lain. Syarat sampah yang dapat di tabung adalah yang rapi dalam hal pemotongan. Maksudnya adalah ketika ingin membuka kemasannya, menggunakan alat dan rapi dalam pemotongannya. Kemudian sudah di bersihkan atau di cuci.
Yang terakhir, harus menyetorkan minimal 1 kg. Ada dua bentuk tabungan di bank sampah. Yang pertama yaitu tabungan rupiah di mana tabungan ini di khususkan untuk masyarakat perorangan. Dengan membawa sampah kemudian di tukar dengan sejumlah uang dalam bentuk tabungan.
Beberapa contoh kemasan plastik yang dapat di tukar yaitu menurut kualitas plastiknya. Kualitas ke 1 yaitu plastik yang sedikit lebar dan tebal (karung beras, detergen, pewangi pakaian, dan pembersih lantai). Kualitas ke 2 yaitu plastik dari minuman instan dan ukurannya agak kecil (kopi instan, suplemen, minuman anak-anak, dan lain-lain). Kualitas ke 3 yaitu plastik mie instan. Kemudian kualitas ke 4 yaitu botol plastik air mineral. Yang paling rendah yaitu kualitas 0 adalah bungkus plastik yang sudah sobek atau tidak rapi dalam membuka kemasannya. Karena akan susah untuk di gunakan kembali dalam berbagai bentuk seperti tas, dompet, tempat tisu, dan lain-lain. Untuk kualitas yang terakhir, harus di setor dalam bentuk guntingan kecil-kecil (di cacah).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvkO5g9mEt_FCTu6cREiSf5WdNNN4u90iAGNUTfluJGS70WhAdTT65jiwx6UpwDqd1c_btUDGxiy5UtL0SM7kQLw0XvHQeRiPsr3hON7pJ-u23hyzbMxGTMMAMpY4B2H6NGj0YO3hp8Wet/s320/131134394786357806.jpg
Tas Unik Dari Karung Beras

Bentuk tabungan sampah yang kedua di sebut tabungan lingkungan. Tabungan lingkungan adalah partisipasi perusahaan dan kalangan bisnis untuk pelestarian lingkungan. Tabungan ini tidak dapat di uangkan, tetapi nasabahnya akan di publish ke media sebagai perusahaan atau kalangan bisnis yang melestarikan lingkungan. Lebih lanjut akan di berikan piagam BUMI setiap hari lingkungan hidup.
Inilah salah satu alternatif untuk memecahkan masalah sampah dan ikut berpartisipasi melestarikan lingkungan. Yang pada akhirnya berdampak baik untuk bumi ini. Sekecil apa pun yang kita lakukan untuk bumi ini, pasti akan berdampak besar bagi kelangsungan bumi itu sendiri.

Posted on 07.11 by Unknown

No comments

Sabtu, 12 April 2014

Mencelah ibadah orang lain dapat menyebabkan permusuhan dan permusuhan itu dapat menyebabkan hilangnya iman seseorang, disamping itu pula mencelah seorang muslim berarti dia sudah melakukan dosa besar yaitu perbuatan fasiq

sebagaimana sabda Rosulullah sahallahu 'alahi wasallam :

"Mencelah muslim itu adalah fasiq sedangkan membunuhnya adalah kafir."
(Muttafaq alaih)

Mencela ibadah orang lain berarti menganggap ibadahnya benar sendiri, padahal Allah s.w.t meninggatkan kita semua bahwa hanya Dia yang tahu siapa yang bertaqwa :

"Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa."
(QS. An-Najm :32)

Ayat di atas menjelaskan bahwa ketaqwaan seseorang itu tidak diukur dari ibadah seseorang. Belum tentu kita lebih bertaqwa dari orang yang kita salahkan. Jika mungkin ibadahnya salah, belum tentu kesalahannya lebih besar dari kesalahan yang kita lakukan tapi kita tidak menyadarinya.

Dan boleh jadi Allah s.w.t menerima ibadahnya karena keikhlasannya dan boleh jadi Allah s.w.t menolak ibadah kita karena kesombongan kita. Allah s.w.t menerima ibadah seseorang tidak membutuhkan pertimbangan dari mahluk-Nya. Dia berbuat apa yang Dia kehendaki "Fa'aalu lima yuriid" (QS. Al-Buruj :16).

APA ITU BID'AH !!!

Sebagian orang-orang sangat ringan mulutnya untuk memvonis bid’ah terhadap ibadah saudaranya, padahal dia sendiri belum mengerti arti bid’ah yang sesungguhya.

Kata-kata bid’ah menjadi alat bagi sebagian kaum muslimin untuk mengejek-ngejek saudaranya muslim, sehingga ada sebagian kaum muslimin yang sebelumnya taat ke masjid akhirnya meninggalkan masjid dikarenakan ibadah yang dilakukan dianggap bid’ah oleh jamaah lain.

Dan yang lebih parah lagi karena kebodohannya dia membangun masjid baru yang sangat berdekatan dengan masjid yang sudah ada, hanya dikarenakan masjid yang sudah ada dianggap banyak bid'ahnya.

MARI KITA MEMBAHAS MAKNA BID'AH YANG SEBENARNYA :

Bid'ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa contoh sebelumnya.

Sedangkan jika ditujukan dalam hal ibadah pengertian bid'ah tersebut diantaranya :

Bid'ah dalam syari'ah adalah apa yang diada-adakan yang tidak ada perintah Rosulullah shalallahu 'alaihi wa sallam.

Kaedah yang dipakai adalah :
Hukum asal suatu ibadah itu adalah haram kecuali ada dalil yang menunjukkan.

Rosulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak."
(HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Beliau Shallahu 'alaihi wasallam juga bersabda,
"Barangsiapa melakukan amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak."
(HR. Muslim no. 1718)

Jabir bin Abdullah berkata. "Rosulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Sebaik-baik ucapan adalah kitab Allah. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Sejelek-jelek perkara, adalah perkara yang baru. Dan setiap bid'ah itu kesesatan."
(HR. Muslim no. 867).

PEMBAHASAN

Dari dalil dan definisi di atas menerangkan bahwa bid'ah itu adalah suatu cara yang diada-adakan dalam agama yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah atau hal yang baru yang tidak dicontoh di masa Rosulullah s.a.w.

Timbul di sini pertanyaan,
DARI SEGI APANYA TIDAK DICONTOH DARI ROSUL S.A.W ?
Waktu melakukannya ?,
Tempat melakukannya ?,
Nama Ibadahnya ?,
atau
Bentuk Ibadahnya ?

1. Kalau seandainya ibadah itu dikatan bid'ah karena waktu yang tidak ada contoh Rosul,

maka sesungguhnya banyak ibadah sunnah di dalam Islam yang Rosul s.a.w tidak menetapkan waktunya, seperti membaca Al-Qur'an, berdzikir, shalat sunnah mutlaq, puasa sunnah mutlaq dan lain-lain. Ibadah-ibadah itu semua tidak mempunyai waktu-waktu tertentu, sehingga dalam pelaksanaanya tidak harus mencari-cari hadits yang berkenaan dengan waktunya.

Jadi ketika anda akan membaca Al-Qur'an, berdzikir, shalat sunnah mutlaq anda tidak perlu bertanya apakah Rosul pernah melakukannya di waktu itu. Yang perlu ditanya adalah apakah waktu itu dilarang untuk melakukan ibadah tersebut. Seperti berpuasa, di hari selasa, rabu, jumat, sabtu.
Jadi bid'ah itu bukan karena waktu pelaksanaannya.

2. Kalau sendainya ibadah itu dikatakan bid'ah karena dilakukan ditempat yang Rosul s.a.w tidak pernah lakukan,

maka banyak ibadah-ibadah boleh dilakukan di tempat yang mana Rosul s.a.w tidak pernah lakukan, seperti membaca Al-Qur'an, berdzikir dan shalat di kantor atau dilapangan bola yang mana dua tempat tersebut tidak ada di masa Rosul.

untuk melakukan ibadah-ibadah tersebut tidak perlu repot-repot mencari hadits atau al-Qur'an apakah Rosul melakukan ditempat itu, yang penting adalah mencari dalil yang melarang untuk melakukan ibadah di tempat tersebut.

Adapun tempat-tempat yang dilarang untuk melakukan ibadah shalat adalah,

kandang onta, tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, WC, menghadap ke kuburan, sedangkan tempat dilarang berdzikir dan membaca al-Qur'an adalah WC.
Jadi bid'ah itu bukan karena tempat pelaksanaannya

3. Kalau suatu ibadah dikatakan bid'ah karena nama ibadah itu sendiri,

maka rata-rata shalat sunnah di masa Rosul s.a.w tidak ada nama. Seperti nama-nama shalat tahiyyatul masjid, shalat tarawih, shalat sunnah rawatib dan lain-lain. itu semua tidak ada di masa Rosul dan juga para sahabat.
Perhatikan hadits ini :
"Apabilah seseorang diantara kamu masuk masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum shalat dua rokaat lebih dahulu."
(HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini tidak menyebutkan nama tahiyyatul masjid, ulama menyepakati memberinya nama tahiyyatul masjid. Jadi kalau suatu ibadah dikatakan bid'ah karena namanya, maka shalat tahiyyatul masjid dan yang lainnya adalah bid'ah juga.

JADI BID'AH ITU ADALAH MEROBAH BENTUK IBADAH MAHDHOH,
MEROBAH RUKUN-RUKUN IBADAH DAN SYARAT-SYARATNYA YANG TELAH DISEPAKATI ULAMA.
ATAU MENDATANGKAN BENTUK BARU DALAM BERIBADAH,
SEPERTI PUASA YANG HANYA MEMAKAN-MAKANAN PUTIH SAJA DAN LAIN-LAIN.

SUATU IBADAH TERSEBUT DIKATAKAN BID'AH
JIKA MEROBAH BENTUK-BENTUK ATAU PRINSIP-PRINSIP IBADAH MAHDHOH YANG TELAH DICONTOHKAN ROSULULLAH S.A.W.
Seperti mengerjakan shalat dengan meninggalkan salah satu atau beberapa rukunnya,CONTOH : shalat subuh yang telah ditetapkan 2 rokaat dirobah menjadi 3 rokaat,
begitu juga dengan ibadah puasa, haji dan lain-lain.

jadi...
kaedah yang mengatakan hukum asal ibadah haram kecuali ada dalilnya, maksudnya hukum asal bentuk ibadah adalah haram.

jadi...
Ibadah tersebut dinamakan bid'ah itu adalah mendatangkan bentuk baru dalam beribadah yang bentuknya belum pernah dicontohkan oleh Rosulullah s.a.w merobah bentuk ibadah mahdhoh.

BUKTIKAN BAHWA ANDA PENGIKUT ROSULULLAH S.A.W !!!

Diambil dari

Buku/kitab : BUKTIKAN !!! (Anda pengikut Sunnah Rosulullah SAW) Edisi Revisi,
Khilafiyah itu Sunnatullah, sama-sama pengikut Sunnah Mengapa harus Bermusuhan ???
Pengarang : Drs. H.M. Legawan Isa. M.H.I

Rujukan buku/kitab :
-kitab al-'Asqalani, al-Hafidz ibn Hajar al-'Asqalani. 2000. Bulughl al-Maram, Mussasah ar-Rayan. Bairut.
-kitab Bukhari. 1992. Shahih Bukhari. Semarang: asy-Syifa'.
-kitab ad-Dimyati as-Sayyid al-Bakri ibn Sayyid Muhammad Syatha, I'anah ath-Thalibin. Dar ihya'al-Kutub al-Arabiyah.
-Kitab Hasaballah, Aly.1952, ushul at-Tasyri' al Islamy.
-Kitab Ibn Katsir. 1773 H, tafsir al Qur'an al A'zhim.
-kitab Ibn Rusyd. 1348 H, Bidayah al-Mujtahid. Mathaba'ah al-Islamiyah.
-kitab Ibn Qoyyim. 1972, Zad al-Ma'ad, Muhammad Muhammad Abd al-Lathif. Mesir
-kitab Al-Jazari, Abdurahman, 1986. Kitab al-Fiqh 'ala Mazahib al-'Arba'ah. Tk: Dar Ihya al-Turas al-Arabi.
-kitab Al-Khatib, Muhammad Ajaj. 1975. Ushul al-Hadits. Dar al-fikr.
-kitab As-San'ani. 1950, Subul al-Salam, Musthafa al-Babi al-Halabi wa Awladuh.
-kitab Sabiq, Sayyid. 1971. Fiqh as-Sunnah. Dar-Bayan. Kuwait.
-kitab asy-Syafi'I, al-Imam Abi Abdilah ibn Idris, al-Umm, Dar asy-Sya'b. Kairo.
-kitab Az-Zuhaily, Wahbah. 1989. al-Fiqh al-Islami Wa Abdilatuhu Damsyiq: Dar al-Fikr.
an>u � < � � ��D e='background:#EDEFF4'>-kitab Az-Zuhaily, Wahbah. 1989. al-Fiqh al-Islami Wa Abdilatuhu Damsyiq: Dar al-Fikr.

Posted on 23.00 by Unknown

No comments

Kamis, 10 April 2014

Kita berdomisili disuatu wilayah pemukiman, sebut saja wilayah itu setingkat dengan desa atau kelurahan. Pernahkah kita befikir berapa jumlah rumah di wilayah kita yang memiliki jamban, dan berapa jumlah rumah yang belum memiliki jamban. Bila rumah yang memiliki jamban melebihi 80% dari jumlah rumah yang ada, berarti wilayah tersebut termasuk wilayah yang cukup baik dalam hal pembuangan kotoran manusia.

Bagi rumah yang belum memiliki jamban, sudah dipastikan mereka mereka itu memanfatkan sungai, kebun, kolam, atau tempat lainnya untuk buang air besar (BAB). Bagi yang telah memiliki jamban bisa dipastikan BAB di jamban. Tapi tidak selalu begitu , terkadang walaupun memiliki jamban ada sebagian kecil yang masih BAB di tempat lain, karena alasan tertentu.Dengan masih adanya masyarakat di sutau wilayah yang BAB sembarangan, maka wilayah tersebut terancam beberapa penyakit menular yang berbasis lingkungan diantaranya : Penyakit Cacingan, Cholera (muntaber),
Diare, Typus, Disentri, Paratypus, Polio, Hepatitis B dan masih banyak penyakit lainnya. Semakin besar prosentase yang BAB sembarangan maka ancaman penyakit itu semakin tinggi itensitasnya. Keadaan ini sama halnya dengan fenomena bom waktu, yang bisa terjadi ledakan penyakit pada suatu waktu cepat atau lambat.
Sebaiknya semua orang BAB di jamban yang memenuhi syarat, dengan demikian wilayahnya terbebas dari ancaman penyakit penyakit tersebut. Dengan BAB di jamban banyak penyakit berbasis lingkungan yang dapat dicegah, tentunya jamban yang memenuhi syarat kesehatan. Kalau membahas soal jamban maka tentunya harus lengkap dengan sarana
Air Bersih untuk menunjang keberlangsungan pemanfaatan jamban.
Jamban yang memenuhi syarat kesehatan atau sayarat Sanitasi adalah sebagai berikut :
Kotoran tidak dapat dijangkau oleh binatang penular penyakit, seperti : Kecoa, tikus, lalat dll.
Tidak menimbulkan bau
Kotoran ditempatkan disuatu tempat, tidak menyebar ke mana mana
Tidak mencemari sumber air bersih
Tidak menggangu pemandangan/estetika
Aman digunakan
Untuk memenuhi syarat no.1 dan 3, maka kotoran ditempatkan di satu tempat, bisa lobang jamban atau septik tank, ukuran volumenya disesuaikan dengan kebutuhan atau jumlah pemakai. Untuk memenuhi syarat no 1 dan 2, maka digunakan kloset yang dilengkapi leher angsa, dimana pada leher angsa akan tergenang air utnuk mencegah bau yang timbul dari lobang jamban atau septic tank, dan mencegah masuknya binatang binatang seperti lalat, kecoa, nyamuk, tikus dll. Untuk memenuhi syarat no. 4 , dalam membuat jamban terutama lokasi lobang jamban atau septic tank atau lobang resapan dibuat sejauh mingkin dari sumber air yang ada misalnya
Sumur Gali dsbnya, atau setidak tidaknya tidak kurang dari 10 meter jarak antara sumur dan lobang jamban. Sedangkan untuk memenuhi syarat no 5 dan 6 , hendaknya jamban dibuat dari bahan bahan yang memadai baik kekuatannya maupun konstruksinya dibuat sedemikan rupa agar kelihatan indah dan rapi.
Jangan lupa pemeliharaan jamban perlu dibiasakan setiap hari, misalnya membersihkan dan menyikat lantai agar tidak licin, menguras bak air agar terhindar dari penyakit
Demam Berdarah Dengue, siram kloset dengan air secukupnya setelah digunakan, tidak membuang sampah, puntung rokok, pembalut wanita, air sabun, lisol kedalam kloset.
Sudahkah rumah anda memiliki jamban, kalau sudah gunakan jamban dengan baik sebab dengan BAB di Jamban banyak penyakit yang dapat dicegah. Bagi yang belum memiliki jamban, agar tidak BAB disembarang tempat, sudah saatnya merencanakan untuk membuat jamban agar lingkungan kita sehat dan terhindar dari ancaman penyakit menular berbasis lingkungan.Abahjack.com

Posted on 01.32 by Unknown

No comments