Mencelah ibadah orang lain dapat menyebabkan permusuhan dan permusuhan itu dapat menyebabkan hilangnya iman seseorang, disamping itu pula mencelah seorang muslim berarti dia sudah melakukan dosa besar yaitu perbuatan fasiq

sebagaimana sabda Rosulullah sahallahu 'alahi wasallam :

"Mencelah muslim itu adalah fasiq sedangkan membunuhnya adalah kafir."
(Muttafaq alaih)

Mencela ibadah orang lain berarti menganggap ibadahnya benar sendiri, padahal Allah s.w.t meninggatkan kita semua bahwa hanya Dia yang tahu siapa yang bertaqwa :

"Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa."
(QS. An-Najm :32)

Ayat di atas menjelaskan bahwa ketaqwaan seseorang itu tidak diukur dari ibadah seseorang. Belum tentu kita lebih bertaqwa dari orang yang kita salahkan. Jika mungkin ibadahnya salah, belum tentu kesalahannya lebih besar dari kesalahan yang kita lakukan tapi kita tidak menyadarinya.

Dan boleh jadi Allah s.w.t menerima ibadahnya karena keikhlasannya dan boleh jadi Allah s.w.t menolak ibadah kita karena kesombongan kita. Allah s.w.t menerima ibadah seseorang tidak membutuhkan pertimbangan dari mahluk-Nya. Dia berbuat apa yang Dia kehendaki "Fa'aalu lima yuriid" (QS. Al-Buruj :16).

APA ITU BID'AH !!!

Sebagian orang-orang sangat ringan mulutnya untuk memvonis bid’ah terhadap ibadah saudaranya, padahal dia sendiri belum mengerti arti bid’ah yang sesungguhya.

Kata-kata bid’ah menjadi alat bagi sebagian kaum muslimin untuk mengejek-ngejek saudaranya muslim, sehingga ada sebagian kaum muslimin yang sebelumnya taat ke masjid akhirnya meninggalkan masjid dikarenakan ibadah yang dilakukan dianggap bid’ah oleh jamaah lain.

Dan yang lebih parah lagi karena kebodohannya dia membangun masjid baru yang sangat berdekatan dengan masjid yang sudah ada, hanya dikarenakan masjid yang sudah ada dianggap banyak bid'ahnya.

MARI KITA MEMBAHAS MAKNA BID'AH YANG SEBENARNYA :

Bid'ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa contoh sebelumnya.

Sedangkan jika ditujukan dalam hal ibadah pengertian bid'ah tersebut diantaranya :

Bid'ah dalam syari'ah adalah apa yang diada-adakan yang tidak ada perintah Rosulullah shalallahu 'alaihi wa sallam.

Kaedah yang dipakai adalah :
Hukum asal suatu ibadah itu adalah haram kecuali ada dalil yang menunjukkan.

Rosulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak."
(HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Beliau Shallahu 'alaihi wasallam juga bersabda,
"Barangsiapa melakukan amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak."
(HR. Muslim no. 1718)

Jabir bin Abdullah berkata. "Rosulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Sebaik-baik ucapan adalah kitab Allah. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Sejelek-jelek perkara, adalah perkara yang baru. Dan setiap bid'ah itu kesesatan."
(HR. Muslim no. 867).

PEMBAHASAN

Dari dalil dan definisi di atas menerangkan bahwa bid'ah itu adalah suatu cara yang diada-adakan dalam agama yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah atau hal yang baru yang tidak dicontoh di masa Rosulullah s.a.w.

Timbul di sini pertanyaan,
DARI SEGI APANYA TIDAK DICONTOH DARI ROSUL S.A.W ?
Waktu melakukannya ?,
Tempat melakukannya ?,
Nama Ibadahnya ?,
atau
Bentuk Ibadahnya ?

1. Kalau seandainya ibadah itu dikatan bid'ah karena waktu yang tidak ada contoh Rosul,

maka sesungguhnya banyak ibadah sunnah di dalam Islam yang Rosul s.a.w tidak menetapkan waktunya, seperti membaca Al-Qur'an, berdzikir, shalat sunnah mutlaq, puasa sunnah mutlaq dan lain-lain. Ibadah-ibadah itu semua tidak mempunyai waktu-waktu tertentu, sehingga dalam pelaksanaanya tidak harus mencari-cari hadits yang berkenaan dengan waktunya.

Jadi ketika anda akan membaca Al-Qur'an, berdzikir, shalat sunnah mutlaq anda tidak perlu bertanya apakah Rosul pernah melakukannya di waktu itu. Yang perlu ditanya adalah apakah waktu itu dilarang untuk melakukan ibadah tersebut. Seperti berpuasa, di hari selasa, rabu, jumat, sabtu.
Jadi bid'ah itu bukan karena waktu pelaksanaannya.

2. Kalau sendainya ibadah itu dikatakan bid'ah karena dilakukan ditempat yang Rosul s.a.w tidak pernah lakukan,

maka banyak ibadah-ibadah boleh dilakukan di tempat yang mana Rosul s.a.w tidak pernah lakukan, seperti membaca Al-Qur'an, berdzikir dan shalat di kantor atau dilapangan bola yang mana dua tempat tersebut tidak ada di masa Rosul.

untuk melakukan ibadah-ibadah tersebut tidak perlu repot-repot mencari hadits atau al-Qur'an apakah Rosul melakukan ditempat itu, yang penting adalah mencari dalil yang melarang untuk melakukan ibadah di tempat tersebut.

Adapun tempat-tempat yang dilarang untuk melakukan ibadah shalat adalah,

kandang onta, tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, WC, menghadap ke kuburan, sedangkan tempat dilarang berdzikir dan membaca al-Qur'an adalah WC.
Jadi bid'ah itu bukan karena tempat pelaksanaannya

3. Kalau suatu ibadah dikatakan bid'ah karena nama ibadah itu sendiri,

maka rata-rata shalat sunnah di masa Rosul s.a.w tidak ada nama. Seperti nama-nama shalat tahiyyatul masjid, shalat tarawih, shalat sunnah rawatib dan lain-lain. itu semua tidak ada di masa Rosul dan juga para sahabat.
Perhatikan hadits ini :
"Apabilah seseorang diantara kamu masuk masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum shalat dua rokaat lebih dahulu."
(HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini tidak menyebutkan nama tahiyyatul masjid, ulama menyepakati memberinya nama tahiyyatul masjid. Jadi kalau suatu ibadah dikatakan bid'ah karena namanya, maka shalat tahiyyatul masjid dan yang lainnya adalah bid'ah juga.

JADI BID'AH ITU ADALAH MEROBAH BENTUK IBADAH MAHDHOH,
MEROBAH RUKUN-RUKUN IBADAH DAN SYARAT-SYARATNYA YANG TELAH DISEPAKATI ULAMA.
ATAU MENDATANGKAN BENTUK BARU DALAM BERIBADAH,
SEPERTI PUASA YANG HANYA MEMAKAN-MAKANAN PUTIH SAJA DAN LAIN-LAIN.

SUATU IBADAH TERSEBUT DIKATAKAN BID'AH
JIKA MEROBAH BENTUK-BENTUK ATAU PRINSIP-PRINSIP IBADAH MAHDHOH YANG TELAH DICONTOHKAN ROSULULLAH S.A.W.
Seperti mengerjakan shalat dengan meninggalkan salah satu atau beberapa rukunnya,CONTOH : shalat subuh yang telah ditetapkan 2 rokaat dirobah menjadi 3 rokaat,
begitu juga dengan ibadah puasa, haji dan lain-lain.

jadi...
kaedah yang mengatakan hukum asal ibadah haram kecuali ada dalilnya, maksudnya hukum asal bentuk ibadah adalah haram.

jadi...
Ibadah tersebut dinamakan bid'ah itu adalah mendatangkan bentuk baru dalam beribadah yang bentuknya belum pernah dicontohkan oleh Rosulullah s.a.w merobah bentuk ibadah mahdhoh.

BUKTIKAN BAHWA ANDA PENGIKUT ROSULULLAH S.A.W !!!

Diambil dari

Buku/kitab : BUKTIKAN !!! (Anda pengikut Sunnah Rosulullah SAW) Edisi Revisi,
Khilafiyah itu Sunnatullah, sama-sama pengikut Sunnah Mengapa harus Bermusuhan ???
Pengarang : Drs. H.M. Legawan Isa. M.H.I

Rujukan buku/kitab :
-kitab al-'Asqalani, al-Hafidz ibn Hajar al-'Asqalani. 2000. Bulughl al-Maram, Mussasah ar-Rayan. Bairut.
-kitab Bukhari. 1992. Shahih Bukhari. Semarang: asy-Syifa'.
-kitab ad-Dimyati as-Sayyid al-Bakri ibn Sayyid Muhammad Syatha, I'anah ath-Thalibin. Dar ihya'al-Kutub al-Arabiyah.
-Kitab Hasaballah, Aly.1952, ushul at-Tasyri' al Islamy.
-Kitab Ibn Katsir. 1773 H, tafsir al Qur'an al A'zhim.
-kitab Ibn Rusyd. 1348 H, Bidayah al-Mujtahid. Mathaba'ah al-Islamiyah.
-kitab Ibn Qoyyim. 1972, Zad al-Ma'ad, Muhammad Muhammad Abd al-Lathif. Mesir
-kitab Al-Jazari, Abdurahman, 1986. Kitab al-Fiqh 'ala Mazahib al-'Arba'ah. Tk: Dar Ihya al-Turas al-Arabi.
-kitab Al-Khatib, Muhammad Ajaj. 1975. Ushul al-Hadits. Dar al-fikr.
-kitab As-San'ani. 1950, Subul al-Salam, Musthafa al-Babi al-Halabi wa Awladuh.
-kitab Sabiq, Sayyid. 1971. Fiqh as-Sunnah. Dar-Bayan. Kuwait.
-kitab asy-Syafi'I, al-Imam Abi Abdilah ibn Idris, al-Umm, Dar asy-Sya'b. Kairo.
-kitab Az-Zuhaily, Wahbah. 1989. al-Fiqh al-Islami Wa Abdilatuhu Damsyiq: Dar al-Fikr.
an>u � < � � ��D e='background:#EDEFF4'>-kitab Az-Zuhaily, Wahbah. 1989. al-Fiqh al-Islami Wa Abdilatuhu Damsyiq: Dar al-Fikr.